oleh

Sengketa Lahan BSD, Ahli Waris Kubur Diri di Pagedangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah ahli waris Endang Lili Rohani menduduki mendatangi lahan seluas 5 hektar yang kini tengah bersengketa dengan pengembang Perumahan Bumi serpong Damai (BSD) di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/4/2014).

Sebagai bentuk kekecewaan, ahli waris bahkan melakukan aksi kubur diri diatas lahan yang kini sudah siap dibangun oleh pihak pengembang.

Ya, aksi yang dilakukan pihak ahli waris ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, karena bertapatan dengan dilakukannya Sidang Lokasi oleh Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

Arias Rahadian, kuasa hukum ahli waris mengatakan, sesuai akta hibah yang diterima Endang Lili Rohani dari almarhum Pungut Haryadi, bahwa tanah 5 hektar itu tidak pernah diperjualbelikan.

“Karena itulah, klien kami menggugat haknya,” ujar Arias Rahadian.

Sementara, kuasa hukum pengembang BSD, Sahat Sihombing mengatakan, bahwa dari girik tanah seluas 5 hektar itu, setelah diukur ternyata hanya 3 hektar. 

Dan, lanjut Sahat Sihombing, itupun atas persetujuan almarhum Pungut sudah dijual pada tahun 1995 lalu kepada pengembang, hingga terbitlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). **Baca juga: Berprestasi, Peserta UN di Tangsel Peroleh Beasiswa.

Hingga kini, status lahan sengketa itu masih dalam persidangan dan menunggu adanya keputusan dari PN Tangerang.(dod/bad)

Print Friendly, PDF & Email