oleh

Sengketa di Cirendeu, Ini Hasil Keputusan Rakor

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa telah memberikan petunjuk yang harus ditempuh terkait sengketa lahan seluas 5 hektare di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Petunjuk ini juga bisa menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, guna menyikapi pembangunan tembok beton yang dilakukan oleh pihak ahli waris pemilik lahan, hingga mengganggu aktivitas sekolah dan kantor kelurahan setempat.

“Rekomendasinya mempersilahkan kepada kami (Pemerintah Kota Tangsel) membongkar,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler, Dedi Rafidi kepada kabar6.com di Kantor Walikota, Pamulang, Jum’at (9/5/2014).

Menurutnya, dalam rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan perwakilan dari Kejari Tigaraksa dan sejumlah perangkat daerah dari Pemkot Tangsel, diputuskan bahwa tidak ada pihak yang berhak mengambil langkah sendiri, selama proses hukum atas sengketa lahan itu belum diputuskan oleh Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

Dedi berharap, pihak warga yang mengaku sebagai ahli waris dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Sekarang rekomendasi pembongkaran segera disampaikan kepada pihak Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Tangsel,” jelas Dedi.

Disinggung perihal langkah arogan “pemblokiran” yang dilakukan warga dan bisa dijerat tindak pidana, Dedi menegaskan bahwa keputusan gugatan perdata sedang ditempuh, sehingga Pemkot Tangsel tidak bisa mengajukan gugatan pidana.

Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, terang Dedi, pihak warga Cirendeu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. **Baca juga: Wow, Tembok “Penghadang” di Cirendeu Rp 20 Juta.

“Kasihan warga yang hendak mendapatkan layanan di kantor kelurahan dan anak-anak sekolah, kalau tembok tidak segera dibongkar,” terangnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email