Sengkarut Pencabulan Anak Panti Asuhan Darusalam An-Nur di Pinang Tangerang

Kabar6 – Polisi menghadirkan dua tersangka S dan YB atas dugaan pencabulan di panti asuhan Darussalam An-Nur, Pinang, Kota Tangerang. Di antara dua tersangka ini salah satunya dulu pernah menjadi asuh di yayasan tersebut.

“Dan pernah menjadi korban (pencabulan) dari ketua yayasan tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10/2024).

S, 49 tahun selaku pemilik serta YB, 30 tahun, terus menundukan wajahnya. Keduanya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan.

Zain menyebutkan, penyidik membutuhkan kesabaran ekstra untuk menggali keterangan dari para anak korban. Bahkan untuk mendalami kasus ini polisi melibatkan psikiater.

** Baca Juga: Datangi Panti Asuhan Pencabulan di Pinang, Mensos Gus Ipul: Sangat Kecewa dan Terpukul

“Karena memang anak-anak ini kan untuk nanyain cukup sulit ya. Makanya kita terus lakukan pendalaman apakah ada ancaman kekerasan atau tidak,” terangnya.

Tersangka YB mendapatkan perlakuan kekerasan seksual ketika masih berusia anak-anak. Kini ia melakukan perbuatan serupa kepada anak-anak di panti asuhan Darussalam An-Nur yang membesarkannya.

“Sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain,” tambah Zain.

Sementara ini jumlah korban pencabulan sebanyak tujuh orang. Terdiri dari empat anak di bawah umur serta tiga pria dewasa. Pelaku membujuk rayu akan memberikan uang kepada para korban jika bersedia melayani nafsu bejatnya.

** Baca Juga: Kemensos dan KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Kasus Kekerasan Anak

Motif pelaku ini, lanjut Zain, melakukan karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis. Penyidik telah menyita barang bukti seperti pakaian yang digunakan korban ketika disodomi.

“Yang kedua adalah hasil fair maupun pemeriksaan sikis ya terhadap para korban yang dilakukan oleh psikiater yang ada di P2TP2A,” sebutnya.

Atas perbuatannya S dan YB disangkakan dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 tlTahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 76E dan 76I Junto Lasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP. (yud)