oleh

Sempat Dicabut, Gugatan RKUD Banten di PN Serang Dilanjutkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Moch Ojat Sudrajat S, penggugat masalahan pemindahan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Bank Banten, memastikan jika upaya hukum dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali dilanjutkan. Sebelumnya sempat dia cabut untuk kepentingan menambah pihak tergugat.

Gugatan didaftarkan per 1 Juli 2020 dengan register perkara momor : PN SRG – 072020D4H. “Dan nomor perkara baru hari Kamis ini sudah bisa dilihat di SIPP PN Serang,” terang Ojat, kepada Kabar6.com, Rabu (2/7/2020).

Menurut Ojat, gugatan yang baru didaftarkan kemarin itu sangat berbeda dengan sebelumnya. Ada beberapa perubahan yang sangat mendasar.

Gugatan yang baru didaftarkan setelah melalui pertimbangan dan masukan dari tim berpengalaman yang baru dibentuk.

Ojat menjelaskan, adapun yang menjadi pihak tergugat selanjutnya dalam gugatan dimaksud adalah pihak direksi dari Bank Banten sebagai pihak tergugat satu. Gubernur Banten sebagai tergugat 2 dan ketua DPRD Provinsi Banten sebagai tergugat 3.

“Dan yang menjadi turut tergugat adakah Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Direksi PT. Banten Global Development dan Kepala BPKAD Provinsi Banten,” katanya.

**Baca juga: Gugatan Pemindahan RKUD Provinsi Banten Dicabut.

Materi gugatan adalah mulai dari peristiwa sebelum hingga pada saat dan setelah RKUD Provinsi Banten dipindahkan dari Bank Banten ke Bank BJB. Ojat tegaskan jadi bukan hanya permasalahan pemindahan RKUD Provinsi Banten.

“Sehingga bisa terlihat Bank Banten selalu rugi setiap tahunnya. Bagaimana peran pemegang saham pengendali terakhir dan bagaimana peran pengawasan dari tergugat 2 dan 3. Termasuk bagaimana peran OJK dan seterusnya,” terangnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email