oleh

Selundupkan Ribuan Benih Lobster, Dua Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6- Jajaran Polair dan Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua orang pelaku penyelundupan benih udang lobster. Kedua pelaku merupakan warga Pandeglang.

Diantaranya berinisial SN (27) warga Kecamatan Cimanggu dan IS (36) warga Kecamatan Cikeusik. Keduanya diamankan di Pasar Cibaliung, Kp Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

“Kami dari Polres Pandeglang bekerjasama Direktorat Polair telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan jual beli bibit lobster,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Hamam, penangkapan itu hasil dari laporan masyarakat akan ada transaksi dari pengepul hasil tangkapan nelayan.

Menurutnya, Pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan pengembangan dalam mengungkap sindikat penjualan benih lobster tersebut

“Dan untuk para pelaku kita terapkan atau disangkakan dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan atau tentang pengolahan, penangkapan, dan pengangkutan budidaya perikanan tanpa memiliki izin dengan ancaman hukuman 8 tahun atau denda Rp 1,2 miliar,”sebutnya.

**Baca juga: DPR-RI Dorong Pengembangan KEK Tanjung Lesung Kembali Menjadi Program Skala Prioritas Nasional

Dari keduanya polisi berhasil mengamankan 1000 benih lobster akan dijaga agar tetap hidup dengan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Kabupaten Pandeglang dan akan dilakukan pelepasan kembali ke laut.

“Dan kami juga telah menghubungi saksi ahli dan pihak kejaksaan untuk melakukan proses terhadap para tersangka.” pungkasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email