oleh

Seleksi Direksi BUMD Tangsel Dinilai Cacat Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Lolosnya seorang anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke-10 besar kandidat dalam bursa pemilihan calon direksi BUMD dianggap aneh.

Bila anggota DPRD tersebut tetap dibiarkan jadi Direksi oleh tim seleksi, maka perekrutan jajaran direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan itu cacat hukum.

“Direksi BUMD tidak boleh dari PNS dan partai politik. Itu berlaku di mana pun. Seharusnya, dalam tahapan seleksi awal Tim Seleksi langsung mencoret kandidat dari kalangan PNS dan parpol,” kata Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, Minggu (1/9/2013).

Apalagi, terang Jandi, telah ada payung hukum di peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Daerah melarang PNS dan anggota partai politik duduk di jajaran direksi.

“Kalau dilakukan pembiaran, maka akan cacat hukum karena melabrak Perda yang berlaku,” papar Jandi.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Tim Seleksi (Timsel) dari Universitas Indonesia bernomor 005/11-TSBUMD/2013 tertanggal 23 Agustus 2013, ada 10 nama calon direksi PT PITS, yakni Sudarso, Eutik Suarta, Tengku Munzir Bey, Andi Alaudin Huduri, Budi Listyanto, M Noor Ritonga, Joko Purnomo, Andre Mulpyana, Oliver Richard William Mambu.

Diketahui, Sudarso saat ini duduk di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel. Maka sesuai dengan ketentuan Sudarso harus memilih, tetap duduk sebagai Wakil Rakyat dan gugur di bursa direksi BUMD atau sebaliknya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email