oleh

Selasa, Satpol PP Tangerang Bongkar Bangunan Usaha di Lahan Negara

image_pdfimage_print
Petugas Pemkot Tangerang membantu relokasi barang pelaku usaha di lahan negara.(hms)

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, bakal membongkar sekitar 260 bangunan usaha tak berizin yang berdiri diatas lahan milik  PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), pada Selasa (15/3/2016) mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, dalam siaran pers yang disampaikan Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui surat elektronik yang diterima kabar6.com, Minggu (13/3/2016).

Mumung menyebut, saat ini pihaknya masih memberikan waktu kepada para pelaku usaha tersebut, untuk membongkar bangunan dan memindahkan barang-barang mereka dari lokasi itu, sebelum pembongkaran dilakukan.

“Berdasarkan surat kita kemarin, mulai hari ini pihak PLN sudah memutuskan aliran listrik ke bangunan usaha tersebut. Rencananya, eksekusi pembongkaran bangunan akan dilakukan pada Selasa (15/3/2016) mendatang,” ucapnya.

Dalam eksekusi pembongkaran nanti, lanjut Mumung, pihaknya akan menerjunkan 800 personel gabungan, Satpol PP dan Linmas Kota Tangerang, Polres, Kodim, Kemenkumham dan juga PT. KAI. **Baca juga: Dua Polres di Tangerang Juga Bakal Masuk ke Polda Banten.

Sedianya, mulai hari ini Pemkot Tangerang sudah mulai menertibkan bangunan usaha yang berdiri di atas lahan negara tersebut, persisnya di Kelurahan Buaran Indah dan Kelurahan Tanah Tinggi. **Baca juga: Pemkot Tangerang Tertibkan 260 Bangunan Usaha di Lahan Negara.

Pemkot Tangerang juga menyiapkan 38 armada truk untuk membantu para pelaku usaha memindahkan barang-barang mereka dari lokasi itu ke lahan pribadi mereka.(hms/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email