oleh

Selandia Baru Bakal Berlakukan Larangan Beli Rokok Seumur Hidup Bagi Kaum Muda

image_pdfimage_print

Kabar6-Salah satu langkah paling keras terhadap industri tembakau yang dilakukan Selandia Baru adalah rencana memberlakukan larangan membeli rokok seumur hidup bagi kaum muda di negara itu.

Tindak keras ini diambil karena upaya lain dinilai memakan waktu terlalu lama untuk menciptakan bebas rokok. Rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan, melansir apnews, menyebutkan bahwa orang berusia 14 tahun ke bawah pada 2027 tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok di Selandia Baru. Jika nantinya disahkan, undang-undang ini juga akan mengekang jumlah pengecer yang diizinkan menjual tembakau dan mengurangi kadar nikotin di semua produk.

“Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru,” kata Ayesha Verrall, Mitra Menteri Kesehatan Selandia Baru.

“Jika situasi saat ini tidak berubah, akan membutuhkan beberapa dekade sampai tingkat merokok Māori turun di bawah lima persen, dan pemerintahan tidak mau meninggalkan situasi ini untuk rakyatnya,” tambah Verrall.

Menurut angka pemerintah, saat ini ada sebanyak 11,6 persen dari semua warga Selandia Baru berusia di atas 15 tahun merokok, proporsi yang meningkat menjadi 29 persen di antara orang dewasa suku Maori asli.

Pemerintah sendiri akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan mendatang, sebelum memperkenalkan undang-undang ke parlemen pada Juni tahun depan, dengan tujuan menjadikannya undang-undang pada akhir 2022.

Pembatasan kemudian akan diluncurkan secara bertahap mulai 2024, dimulai dengan pengurangan tajam jumlah penjual resmi, diikuti dengan pengurangan persyaratan nikotin pada 2025 dan penciptaan generasi ‘bebas asap rokok’ mulai 2027.

Sementara itu, keputusan pelarangan rokok akan membuat industri tembakau ritel Selandia Baru menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia, tepat di belakang Bhutan, di mana penjualan rokok dilarang secara langsung.

Sedangkan Australia adalah negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan rokok polos pada 2012. ** Baca juga: Ingin Hamil dalam Waktu Bersamaan, Dua Kembar Identik Asal Australia Ini ‘Berbagi’ Tunangan

Pemerintah Selandia Baru mengatakan, sementara langkah-langkah yang ada seperti pengemasan biasa dan pungutan atas penjualan telah memperlambat konsumsi tembakau, langkah-langkah yang lebih keras diperlukan untuk mencapai tujuannya kurang dari lima persen dari populasi merokok setiap hari pada 2025 mendatang.

Aturan baru itu akan mengurangi separuh tingkat merokok di negara itu dalam waktu 10 tahun sejak diberlakukan. Diketahui, merokok membunuh sekira 5.000 orang per tahun di Selandia Baru, menjadikannya salah satu penyebab utama kematian yang dapat dicegah di negara itu.

Data pemerintah menyebutkan, empat dari lima perokok mulai merokok sebelum usia 18 tahun.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email