oleh

Selama Ramadhan, Satpol PP dan TNI Gencarkan Razia Kios Jamu dan Kos-kosan di Sukamulya

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri terus mengadakan razia pada titik-titik rawan peredaran minuman keras (Miras) dan kost-kostan yang berada di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Beberapa tempat yang menjadi target operasi yakni kios-kios jamu yang diduga menjual miras dan kost-kostan yang disinyalir menjadi tempat prostitusi.

Sahri Hidayat, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kecamatan Sukamulya mengatakan, pihaknya akan melakukan razia secara rutin di bulan puasa ini.

Pasalnya, menurut Sahri, bulan suci Ramadhan ini harus terhindar dari hal-hal yang bersifat negatif.

“Kegiatan yang kami lakukan diharapkan dapat mengingatkan kepada mereka untuk tidak coba-coba menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang terlebih di bulan Ramadhan ini,” kata Sahari, Minggu, (12/5/2019).

Sahri menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada surat Edaran Bupati Tangerang, Nomor :538/1432-SPPP/2019 tentang :Pembatasan Operasional tempat-tempat hiburan malam juga toko atau kios warung yang buka pada siang hari di bulan suci Ramadhan ini,” jelasnya.

Sahri berharap, kegiatan razia rutin ini dapat menekan tingkat pelanggaran khususnya kepada mereka para pemilik warung makan, penjual miras dan penyedia layanan prostitusi.

“Kami hadir ditengah masyarakat untuk memberikan pelayanan berupa kenyamanan dan ketertiban, mereka sengaja kami berikan teguran keras dan diharapkan dapat berpikir dua kali untuk melanggar peraturan tersebut,” ujarnya.

Sahri Hidayat menambahkan, pihaknya akan memperbanyak anggota yang bertugas dalam melakukan razia di bulan Ramadhan ini agar masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dapat merasa lebih nyaman dan khusyu.

“Dibulan suci ini kami lipat gandakan patroli untuk menambah kekhusyuan masyarakat Kecamatan Sukamulya dalam menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.

Sahri mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi mereka para pelanggar peraturan daerah.**Baca juga: Kereta Api Seruduk Losbak Muatan LPG di Kota Serang.

“Jika biasanya kami hanya memberikan surat pernyataan bagi pasangan yang tertangkap basah berduaan didalam kamar kontrakan kos-kosan dan mereka bukan pasangan suami istri yang sah, maka di bulan ramadhan ini kami akan meminta pasangan resminya untuk menjemputnya. Sedangkan bagi penyedia minuman keras atau obat-obatan terlarang yang masih nekat, maka akan kami buatkan berita acara kemudian mengajukannya ke persidangan,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email