oleh

Selama PSBB, Pemkot Tangsel Cabut Izin 4 Karaoke di BSD

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mencabut izin operasional tempat hiburan lantaran terbukti melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.

“Selama PSBB sudah empat tempat hiburan karaoke yang izin operasionalnya dicabut,” kata Kepala Bidang Sosial dan Budaya, Sapto Pratolo di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).

Ia memaparkan, keempat tempat karaoke yang izinnya dicabut adalah Master Piece di Teraskota, Matador di Ruko Golden Boulevard, Venesia, dan Lemon Karaoke di Intermark.

Sapto memastikan, lokasi keempat tempat hiburan karaoke yang izin operasionalnya telah dicabut terletak di kawasan BSD City, Serpong.

“Berdasarkan Perwal Nomor 33 dimana DPMPTSP saat ini selaku penerbit perizinan dan bisa melakukan pencabutan izin,” tegas Sapto.

**Baca juga: Buntut Penggerebekan, Pemkot Tangsel Cabut Izin Karaoke dan Spa Venesia BSD.

Menurutnya, selama pandemi Covid-19 dan masa pemberlakuan PSBB seluruh tempat hiburan seperti karaoke, spa, bar, dan lain sebagainya dilarang beroperasi melayani pengunjung.(yud)

Print Friendly, PDF & Email