oleh

Selama Pileg di Tangsel, Panwaslu Temukan 2 Kasus Money Politic

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan 2 kasus dugaan money politic (politik uang) selama pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu.

“Kedua kasus tersebut merupakan temuan Panwaslu. Dan, ada bukti untuk diproses. Sedangkan laporandan sisanya merupakan laporan dari masyarakat melalui pesan singkat (SMS) ke Panwaslu.

“Dua kasus money politik itu diketahui sendiri dari petugas Panwaslu, sisanya laporan dari masyarakat melalui SMS,” kata Sachrudin divisi tindak lyang kami terima melalui SMS cukup banyak, namun setelah ditelusuri tidak ada bukti,” ujar Sachrudin, Divisi Tindaklanjut Pelanggaran dan Laporan Panwaslu Kota Tangsel kepada Kabar6.com, Selasa (15/4/2014).

Kasus dugaan money politic pertama dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD kota Tangsel, Tb. Bayu Murdani yang juga Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Serpong.

Sedangkan kasus kedua dilakukan oleh Tb. Rachmatullah, anggota DPRD Tangsel yang juga Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Sedianya, lanjut Sachrudin, pihaknya tidak ingin gegabah dalam memutuskan rekomendasi terkait kasus dugaan money politic yang dilakukan kedua Caleg tersebut.**Baca juga: KPU Tangsel Tindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Pemilu.

“Kedua kasus itu sudah dibahas di Panwaslu dan sudah direkomendasikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten dengan tembusan KPU KOta Tangsel,” ujarnya.(evan)

Print Friendly, PDF & Email