oleh

Selama Corona, Disnaker Tangsel Tangani 64 Kasus Perselisihan Industrial

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan menyatakan sepanjang tahun 2020 telah memediasikan 64 kasus perselisihan industrial.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mohamad Oji kepada Kabar6.com.

Menurutnya, kasus-kasus yang terjadi karena turunnya cash flow atau arus kas perusahaan, sehingga hal itu berdampak kepada tenaga kerja karena perlu dilakukannya perampingan atau pengurangan.

“Kalau dari Januari sampai Desember 2020 ada 64 kasus. Kasusnya perusahaan cash flow (arus kas, red)nya turun sehingga mereka ada yang mengurangi karyawannya agar perusahaan tetap berjalan serta ada yang langsung tutup,” ujarnya di Kantor Disnaker Tangsel, Jelupang, Serpong Utara, ditulis Minggu (9/5/2021).

Oji menjelaskan, rata-rata yang diselisihkan adalah pesangonnya yang tidak sesuai, dan mengadu sudah bekerja lebih dari 5 tahun.

Oji menyebut, sebagai mediator, Disnaker akan memberikan dua solusi bagi pihak pihak yang tengah berselisih. Solusi pertama, jika perusahaan dan tenaga kerja dapat menerima keputusan media, hal itu disebut perjanjian bersama.

Namun, diterangkannya, jika kedua belah pihak tidak bersepakatan dalam mediasi, pihaknya mengeluarkan anjuran yang dapat diteruskan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang terletak di Kota Serang.

“Kalau anjuran, mereka bisa melanjutkan proses ke PHI. Kalau tidak ada kesepakatan setelah anjuran, itu ranahnya PHI. Ada beberapa info ke kita, seperti Omni ada empat kasus yang kita tangani. Anjuran empat-empatnya. Dari empat itu, dua maju ke PHI dan sudah diputuskan. Satu dipenuhi gugatan selisihnya, yang satu lagi tidak diterima,” ungkapnya

Oji menuturkan, sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan, terdapat beberapa tahap sebelum akhirnya dirujuk ke PHI, diantaranya adalah berdialog antara perusahaan dan tenaga kerja.

Lanjutnya, apabila tidak ditemukan kata mufakat saat berdialog antara kedua belah pihak maka mereka dapat melakukan pemecahan masalah ke Disnaker setempat.

**Baca juga: Virtual Police, Ahli Hukum Pidana: Upaya Polisi Cegah Kejahatan

“Ketika di Disnaker kedua belah pihak sepakat, maka kita buatkan perjanjian bersama, namun apabila tidak ada kesepakatan sesuai pasal 13 ayat 2 mediator (Disnaker, red) melakukan anjuran kepada kedua belah pihak. Kalau salah tau pihak menolak anjuran, sesuai pasal 14 mereka mendaftarkan ke PHI,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email