oleh

Selain Penitipan Kendaraan, Retribusi Sampah di Lebak Juga Bakal Naik

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah melakukan penyesuaian  terhadap tarif retribusi jasa umum dan jasa usaha. Penyesuaian ini akan menaikkan sejumlah tarif retribusi di dua jasa tersebut.

Selain jasa pelayanan pasar yang di dalamnya terdiri dari jasa penitipan  kendaraan, tarif retribusi yang juga mengalami penyesuaian adalah retribusi  persampahan.

“Masih menunggu Perda Pajak dan Retribusi, masih proses,” kata Kabid  Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana, saat dihubungi Kabar6.com, Minggu (31/7/2022).

Dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2021, terdapat 29 tempat penghasil sampah, di antaranya industri, kios, pedagang kaki lima, rumah dan permukiman, bengkel, kafe, dan lain-lain.

Kemungkinan kata Nana, penyesuaian tarif retribusi akan terjadi di hampir  seluruh tempat penghasil sampah tersebut.

**Baca Juga: Gotong Royong TNI-Polri Bersama Warga Bersih-bersih Tempat Pemandian di Cisalak Lebak

“Penghitungannya didasarkan Permendagri, usulan awalnya didampingi oleh Inspektorat disampaikan ke Bapenda. Jadi berapa nanti nilai penyesuaiannya ada di Bapenda,” tutur Nana.

Nana menjelaskan, kenaikan pada tarif retribusi persampahan dan kebersihan  bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah, melainkan didasarkan atas hasil audit.

“Iya karena hasil audit tarif kita masih di bawah yang ditetapkan Permendagri,  maka butuh dilakukan penyesuaian,” terang Nana.

Lebih lanjut Nana mengatakan, kenaikan tarif retribusi yang paling besar  terjadi bukan pada sampah yang berasal dari rumah dan pemukiman, melainkan  yang dihasilkan industri. Di dalam Perbup 4 Tahun 2021, tarif retribusi sampah industri adalah Rp175.000 per bulan.

“Bukan, bukan rumah permukiman. Yang paling menonjol itu industri ya. Lagi-lagi dasar penghitungannya Permendagri,” katanya.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, mengatakan, Perbup  Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha masih digodok.

Beberapa retribusi di OPD pengampu memang direncakan mengalami kenaikan, namun ada juga yang tidak.

“Memang ada beberapa tapi belum final. Sesuai amanat Perda, minimal 3 tahun sekali bisa dilakukan penyesuaian tarif melihat dengan situasi dan kondisi saat ini,” kata Wiwin.

Wiwin memastikan, dalam melakukan penyesuaian tarif retribusi baik jasa umum maupun jasa usaha, pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip kehati-hatian.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email