oleh

Selain Demokrat, Berkarya Juga Gugatan ke MK Hasil Pileg Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Selain DPP Demokrat, Berkarya juga melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Pandeglang Ahmad Suja’i membenerkan dua Parpol tersebut mengajukan gugatan ke MK.

Namun pihaknya belum mendapatkan informasi kembali dari KPU pusat melalui KPU Provinsi Banten.

“Jadi pihak-pihak yang mengajukan ke MK bukan hanya Demokrat saja, Ada juga berkarya Dapil 5 tingkat kabupaten,” kata Sujai, Rabu (29/5/2019).

Demokrat mengajukan gugatan lantaran adanya perselisihan antar Caleg di Dapil Banten l.

Sementara Berkarya mengajukan gugatan terhadap perselisihan suara antar partai lain di Dapil 5 untuk DPRD Kabupaten Pandeglang.

“Untuk Demokrat tingkatan DPR RI Banten I dan Berkarya tingkatan Kabupaten Dapil 5. Kalau Berkarya informasinya menyoalkan perolehan suara partai dia, yang menurut versinya aga berkurang dan menyoal ada salah satu partai yang bertambah,” terangnya.

Untuk saat ini KPU Pandeglang masih menunggu informasi dari KPU pusat. Dengan demikian KPU belum bisa menjawab materi apa saja yang diajukan para penggugat.

“Kalau saat ini ditanya lokusnya dimana saja, terus apa yang disoalkan kita belum tahu secara pasti,” ujarnya.

**Baca juga: Posko Ketupat di Tangsel Siagakan 420 Petugas Medis dan 55 Ambulan.

Sebagai penyelenggara yang bagian tergugat, KPU Pandeglang mengaku sudah siap menyampaikan proses ataupun hasil perolehan suara Pemilu 2019.

“Yang digugat kan KPU RI, kita ini bagian dari KPU RI, kami siap menyampaikan dokumen apapun yang berkaitan proses maupun hasil, karena yang disoal partai proses dan hasil.”

Jadi KPU Daerah siap apa yang diminta KPU RI melalui KPU Provinsi untuk menyusun jawaban pihak terlapor,” tandasnya.

Sebelumnya, Mengenai gugatan Demokrat tersebut dibenarkan oleh salah satu calegnya Vivi Sumanti Jayabaya. “Iya betul di gugat Ke MK melalui DPP,” kata Vivi, Senin (27/5/2019). (Aep)

Print Friendly, PDF & Email