oleh

Sekretaris KPU Kota Tangerang Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menetapkan Sekretaris KPU, Ahmad Syafei, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2013.

 

Kasie Pidsus Kejari Tangerang, Raymond Ali, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan tersangka adalah melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai nilai harganya.

 

Proses pengadaannya pun, kata dia, ada yang dengan penunjukkan langsung dan lelang. Sedangkan, barang yang dilelang berupa bahan bakar minyak (BBM), sewa kendaran, percetakan kaos, dan stiker.

 

“Ya, yang bersangkutan juga meminjam bendera perusahaan untuk lelang tersebut. Lalu pihak perusahaan diberi fee. Ada juga paket pengadaan yang harusnya dilelang, tapi dipecah-pecah sehingga masuk penunjukkan langsung,” ungkapnya, Senin (13/4/2015).

 

Saat ini, lanjut Raymon, pihaknya tengah terfokus terhadap penyidikan di proses pengadaan barang dengan penunjukkan langsung yang nilainya mencapai sebesar Rp5 miliar.

 

“Namun untuk kerugian sendiri belum dihitung. Masih kita kembangkan. Nanti dari situ baru ketahuan,” jelasnya. ** Baca juga: ALTTAR Geruduk PT. Alpine Cool Utama di Curug

 

Penetapan tersangka Ahmad Syafei, kiranya telah dilakukan sejak 25 Maret 2015 lalu, dengan sangkaan Pasal 2, 3, 11, 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi.

 

Kendati demikian, pihak Kejari Tangerang  belum melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Sedangkan, saksi sendiri sudah ada 14 orang yang diperiksa di antaranya para pemilik perusahaan yang dipinjam namanya untuk proses lelang.

 

“Rencana dalam waktu dekat, tersangka akan kita periksa secepatnya. Kasus ini juga masih dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tukasnya.

 

Sementara itu Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi, mengatakan bahwa setahu dirinya kasus tersebut terkait dengan perkara Pemilukada 2013 dan proses penyidikan memang sudah jalan.

 

“Ihwal penetapan status tersangka sejauh ini kami belum menerima surat dari kejaksaan, atau informasi dari yang bersangkutan. Kami jelas menghormati hukum, dan kami percaya sepenuhnya kepada proses hukum. Untuk itu, baik sekali kiranya kepada yang bersangkutan selalu kooperatif dan memenuhi proses hukum,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email