oleh

Sekretaris Korpri Tangsel Dijerat Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus narkoba yang menjerat Sekretaris Korpri Tangerang Selatan (Tangsel), Murhaedi kiranya tidak main-main. Akibat ulahnya, Murhaedi dijerat pasal berlapis sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu.

Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Tangerang Kabupaten, Kompol I Gede Gotia kepada kabar6.com, Rabu (12/3/2014).

Dijelaskan Gotia, penerapan pasal itu dilakukan merujuk hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak kemarin.

Kepada penyidik, Murhaedi mengaku sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial HR, sedangkan uang yang digunakan merupakan titipan dari tersangka lain berinisial JN.

Rencananya, kata Gotia, barang haram itu akan digunakan Murhaedi bersama-sama JN dan dua tersangka lain, OT dan SR (sebelumnya diberitakan sebagai wanita). Tapi batal karena keburu digerebek petugas. 

“Jadi, ketika para pelaku ini akan memakai narkoba di rumah JN, langsung kita gerebek (sebelumnya diberitakan sedang memakai),” ujar Kasat Narkoba sembari menambahkan kebetulan Murhaedi dan JN adalah tetangga.

Atas perbuatannya, Murhaedi dijerat pasal 114 dan 111 Undang-undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diketahui, Satuan Narkoba Polres Tangerang Kabupaten meringkus Murhaedi, bersama 3 rekannya, masing-masing JN (50), OT (34) dan SR (34) saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu di dibilangan Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (9/3/2014). **Baca juga: Pamong Praja di Tangsel Harus Tes Urine Massal.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu 0,40 gram, alat hisap sabu (bong) dan aneka peralatan lainnya. Saat ini, Murhaedi dan tiga rekannya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polres Tangerang Kabupaten.(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email