oleh

Sekretaris Disperindag Banten Sebut Penurunan Harga Daging Sapi Terbentur UU

image_pdfimage_print
Pedagang daging sapi.(bbs)

Kabar6-Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para menterinya untuk menurunkan harga daging sapi di bawah Rp80 ribu per kilogram sebelum Lebaran 1437 Hijriah mendatang, dinilai berbenturan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2014 terkait perdagangan.

Demikian dikatakan Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Muhamad Saleh, Rabu (25/5/2016).

Menurut Saleh, pihaknya tidak dapat mematok harga lantaran masih terbentur dengan Undang-undang terkait perdagangan.

“Kalau misalkan undang-undang itu tidak di revisi, maka kami di Banten tidak dapat mengintervensi harga,” kata Muhamad Saleh saat ditemui kabar6.com di ruang kerjanya.

Meski demikian, Muhammad juga mengakui, bila hingga kini pihaknya juga belum menerima perintah resmi terkait uopaya menekan harga daging sapi tersebut hingga dibawah Rp80 ribu.

Menurut Muhammad, harga daging sapi yang layak untuk peternak di Banten masih berada di Rp95 ribu per kilogram. Harga tersebut juga bertujuan untuk menjaga agar perternak tidak merugi. **Baca juga: Harga Daging Sapi di Tangerang Rp120 Ribu.

“Kalau di Banten harga daging sapi yang pas itu Rp. 95 ribu. Agar konsumen tidak terlalu berat dan perternak tidak merugi,” pungkasnya.(zis)

**Baca juga: Curi Motor di Polsek Pondok Aren, Mantan OB Ditangkap.

Print Friendly, PDF & Email