oleh

Sekitar 700 Aset Pemkab Lebak Belum Bersertifikat, BKAD: Kami Perlu Aparat Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak mencatat, sekitar 700 aset berupa bidang tanah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) belum bersertifikat.

“Hampir 60 persen lebih atau sekitar 1.100 aset yang sudah bersertifikat, sisanya kurang lebih 700 yang belum. Memang masih ada yang bersengketa makanya kami kerja sama dengan kejaksaan,” kata Kepala BKAD Lebak, Halson Nainggolan kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Contohnya kata Halson, ada tanah yang dulu oleh warga dihibahkan ke pemerintah daerah untuk pembangunan sekolah tetapi kemudian diklaim oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris.

“Mungkin surat-suratnya enggak lengkap. Sekarang setelah (Daerah) itu menjadi kota tanah itu jadi ada harganya kan, mulai lah cucunya ngutak-ngutik, itu yang perlu kami amankan,” ungkap Halson.

Halson mengatakan, kerja sama dengan kejaksaan dan BPN khusus dalam rangka pengamanan aset pemkab yang tidak bergerak (Tanah). Banyak persoalan mengapa sekitar 700 bidang tanah itu belum bersertifikat.

“Misalnya seperti ada sekolah kita masuk ke kawasan TNGHS, otomatis kan itu jadi tanah Pemerintah Pusat, itu juga jadi persoalan dan persoalan lain yang seperti tadi saya sampaikan. Makanya perlu aparat hukum (APH) untuk membantu kami,” katanya.

**Baca juga: Aliansi OKP Primordial Sebut Pemkab Lebak Belum Serius Perhatikan Disabilitas

Kepala Kejari Lebak ST Hapsari mengatakan, salah satu tujuan MoU yang dilakukan adalah agar ratusan aset tersebut bisa bersertifikat. Sesuai fungsinya kata Hapsari, kejaksaan memiliki kewajiban untuk menyelamatkan aset milik pemda.

“Jadi untuk meminimalisir atau memitigasi risiko beralihnya aset pemda ke pihak lain yang tidak berhak,” terang Hapsari.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email