Meski demikian, bila Murhaedi terbukti mengonsumsi narkoba, maka Dudung berjanji tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas.
“Saya sendiri baru tahu kabar ini dari wartawan. Tapi, kalau benar dudung tertangkap karena mengonsumsi narkoba, maka saya pastikan MUrhadi akan disanksi berat. Itu karena dia telah mencoreng nama baik Pemkot Tangsel,” ujar Dudung kepada kabar6.com, Senin (10/3/2014).
Ya, Satuan narkoba Polres Tangerang Kabupaten meringkus Murhaedi, bersama 3 rekannya, masing-masing JN (50), OT (34) dan seorang wanita SR (34) saat tengah berpesta narkoba di sebuah rumah dibilangan Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (9/3/2014). **Baca juga: Pejabat Tangsel Ditangkap Saat Nyabu.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu 0,40 gram, alat hisap sabu (bong) dan aneka peralatan lainnya. Saat ini, Murhaedi dan tiga rekannya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polres Tangerang Kabupaten.(evan)