oleh

Sekda Tangsel Bungkam Ditanya Sekel Non PNS

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah posisi Sekretaris Kelurahan (Sekel) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diindikasi melanggar aturan.

Itu menyusul masih adanya non Pegawai Negri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Sekel. Padahal, dalam aturan disebutkan, bahwa dalam pemerintahan suatu kota tidak diperbolehkan lagi jabatan publik diisi non PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang selatan (Tangsel), Dudung E Diredja, bungkam terkait masih adanya Sekel yang berstatus Non PNS di wilayahnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Benyamin Davnie menyatakan, Sekel yang masih non PNS dirasa sudah tidak ada, tetapi akan dikroscek kembali karena dirinya tidak pernah dilibatkan dalam mutasi oleh Sekda Dudung E Diredja. **Baca juga: Satpol PP Segel Restoran di Tangsel.

“Nanti saya cek lagi deh, takut salah. Kan sudah bukan rahasia umum lagi saya kan tidak pernah tahu menahu urusan mutasi,” ujar pejabat yang akrab disapa Bang Ben ini kepada Kabar6.com usai pelantikan pejabat eselon III dan IV di kawasan Pamulang, Senin (29/6/2015).(ard)

 

Print Friendly, PDF & Email