oleh

Sekda Banten Matin Ajukan Cuti?

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Kurdi Matin, dikabarkan mengajukan cuti. Permohonan cuti itu muncul, seiring dengan tengah mengemukanya hiruk pikuk pencopotan Sekda dari jabatannya.

Kabar tentang pengajuan cuti Sekda Banten itu, dibenarkan oleh Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, Senin (1/9/2015). Asep mengaku telah menerima surat pemberitahuan prihal cuti tersebut.

Menurutnya, dalam surat itu disebutkan, Kurdi mengambil cuti hingga keputusan Presiden mengenai status dirinya keluar.

“Kemaren saya sudah menerima informasi, bahwa Pak Kurdi meminta cuti, disitu disebutkan hingga kejelasan statusnya keluar, kalau nomor surat, sepertinya tidak ada, karena itu surat pribadi,” ujarnya Asep.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsu Banten Cepi Saprul Alam. Dia menyebut, sama sekali belum mengetahui dan menerima permohonan cuti dari Kurdi Matin.

“Kalau pak Kurdi ambil cuti pasti saya tahu, karena perizinan pasti datang juga ke saya,” ujarnya.

Hal sama diungkapkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten Deden Apriandhy, Saya sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait cuti tersebut.

“pengajuan cuti diajukan kepada Biro Organisasi, sebelum ke BKD. Namun untuk Sekda, yang memberikan izin adalah Gubernur. Untuk itu, harus mendapatkan izin dari gubernur terlebih dahulu, Mungkin baru sbatas usulan,” ujarnya.

Diketahui, kabar pencopotan Sekda Banten Kurdi Matin, mengemuka sejak beberapa pekan terakhir. Bahkan, kabar itu semakin pasti, manakala Gubernur Banten Rano Karno turut angkat bicara. **Baca juga: Penetapan Tersangka Video Sekda, Kredibilitas Penyidik Dipertanyakan.

Belakangan, kabar pencopotan Kurdi Matin mengundang reaksi beragam dari berbagai pihak. Ada yang pro, namun ada pula yang kontra. Bahkan, dari kalangan Kyai di tanah jawara kini juga mulai angkat bicara terkait persoalan tersebut.(Fir)

**Baca juga: Begini Kata Rano Karno Soal Pemecatan Sekda Banten.

Print Friendly, PDF & Email