Betapa tidak, dalam setiap aksinya, SU als Em (31), IN als AG (32), IP (30), SA (28) bahkan bisa menggasak satu unit mobil hanya dalam waktu 15 menit. Aksi dilakukan menggunakan metode kerja tim.
“Kawanan ini beraksi dengan modus memutus kabel klakson, membuka pintu mobil menggunakan kunci T, mengebor kunci kontak stir, mendorong mobil keluar rumah dan menghidupkan mesin mobil dengan obeng,” ujar Wakapolres, Tangerang AKBP KH. Siregar, Selasa (3/9/2013).
Menurut Siregar, para pelaku bekerja profesional dan sudah memiliki peranan masing-masing. Mulai dari melakukan survei, mengamati lokasi, eksekutor, dan menjual mobil curian.
Sedangkan sasaran kawanan ini adalah kompleks perumahan, khususnya yang berlokasi diwilayah Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Pemukiman di Serpong paling banyak jadi incaran para pelaku. Mobil hasil curian kemudian dijual mereka dengan harga antara Rp 18 sampai Rp 20 juta perunit,” kata Siregar lagi.
Atas perbuatannya, kawanan tersebut diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.(rah/mer)