oleh

Sejumlah PO Bus Dilaporkan Kenakan Tarif Sepihak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah PO bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang beroperasi di trayek Merak ke sejumlah daerah di Jakarta dan sekitarnya, dilaporkan memberlakukan tarif tuslah sepihak.

Tarif yang diberlakukan tersebut, tidak sesuai dengan batas atas dan bawah tarif yang telah ditetapkan Kementrian Perhubungan.

Pemudik mengaku resah akan ulah oknum kondektur bus yang dinilai asal menetapkan tarif diatas batas atas yang telah ditentukan.

Selain itu, pihak PO bus juga dinilai membiarkan penetapan tarif sewenang-wenang karena tidak menempelkan daftar tarif di dalam bus. PO bus yang dilaporkan memberlakukan tarif sepihak antara lain PO Laju Prima dan PO Arimbi.

Seorang pemudik yang menumpang bus AKAP jurusan Merak-Kampung Rambutan, Hilman Fauji mengungkapkan, dirinya dimintai ongkos sebesar Rp 50.000.

Padahal, tarif tuslah tertinggi yang ditetapkan untuk bus AKAP tipe eksekutif jurusan tersebut sebesar Rp 40.000. Sementara tarif normal sebesar Rp 25.000.

“Biasanya tarif itu hanya Rp25.000. Tapi saya diminta Rp50.000. Katanya tarif tuslah memang segitu,” kata Hilman, ditemui di Terminal Terpadu Merak, Sabtu (25/7/2015).

Pemudik lainnya, Diah Mutmainah mengaku diminta ongkos sebesar Rp35.000 dari Merak ke Serang. Padahal, tarif normal yang berlaku sebesar Rp10.000 dan tarif tuslah Rp15.000. **Baca juga: Legislator Banten Minta Koperasi ‘Nakal’ Ditindak Tegas.

“Saya nggak tahu, kondekturnya bilang karena Lebaran tarifnya jadi naik. Tapi kok naiknya sampai lebih dari dua kali seperti itu? Saya juga paham kalau ada tarif tuslah, tapi jangan sewenang-wenang seperti itu. Sudah begitu tarif nggak ditempel,” ujarnya.

Kepala Terminal Terpadu Merak (TTM) Robi Hidayat membenarkan pihaknya menerima laporan pemudik akan tarif yang melebihi batas atas yang telah ditentukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya telah memanggil PO yang dilaporkan untuk mengklarifikasi laporan pemudik.

“Kami sudah memanggil PO Laju Prima, memang untuk eksekutif harganya lebih mahal dari bus biasa. Tapi kalau ke Kampung Rambutan sampai Rp 50.000, itu terlalu mahal,” ujarnya.

Seluruh laporan yang diterima, kata Robi, akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Direktorat LLAJ Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI.

Selain itu, pemudik yang merasa dikenakan tarif sewenang-wenang juga diminta melaporkan hal tersebut ke posko mudik yang ada di TTM.(van)

 

Print Friendly, PDF & Email