oleh

Sejumlah Negara Eropa Denda Orangtua yang Ajak Anak Berlibur Saat Masa Sekolah

image_pdfimage_print

Kabar6-Mengajak anak-anak berlibur ternyata tidak boleh dilakukan sekehendak hati. Ya, di sejumlah Eropa, orangtua tidak bisa sembarangan mengajak anak-anak mereka berwisata saat tidak dalam periode libur panjang.

Tidak main-main, melansir Express, ada ancaman hukuman bagi orangtua yang nekat mengajak anak-anak mereka berlibur di masa sekolah. Diketahui, angka anak sekolah liburan saat hari sekolah terus meningkat, dan setelah dikaji ternyata mahalnya biaya berwisata saat libur sekolah menjadi alasan orangtua untuk mengajak anak-anak berlibur saat low season atau di luar masa liburan.

Sebuah travel agent bernama Flight Centre UK melakukan survei kepada para orangtua terkait fenomena ini. Hasilnya, sebanyak 67 persen orangtua mempertimbangkan mengajak anaknya bolos sekolah demi mendapatkan liburan yang lebih murah.

“Benar-benar ada tren di mana orang tua bersedia menghadapi kemarahan sekolah demi mendapatkan harga yang lebih baik,” kata Liz Mathews, general manager Flight Centre UK.

Tren itu tentu saja menjadi pro serta kontra, dan dalam prosesnya, pemerintah Inggris melarang hal tersebut. Disebutkan, ada denda bagi orangtua murid yang mengajak anak mereka tidak masuk sekolah sebelum masa libur sekolah. Denda tersebut berkisar antara sekira Rp1 juta hingga Rp43 juta.

Menariknya, 36 persen dari orangtua yang disurvei mengatakan bahwa mereka mempertimbangkan untuk memasukkan denda tersebut dalam pendanaan liburan, asalkan andai ditotal dana yang dikeluarkan lebih sedikit dibandingkan biaya berwisata saat musim liburan.

Di Austria, orangtua dapat didenda sebesar sekira Rp1,6 juta hingga Rp6 juta atau hukuman penjara selama dua minggu, andai sekolah melaporkan anak bolos selama lebih dari tiga hari kepada pihak berwajib. ** Baca juga: Festival Santa Rsula di Spanyol, Ribuan Orang Berkumpul Bikin Menara Manusia Paling Tinggi

Sementara di Prancis, orangtua bisa dikenai denda mulai dari sekira Rp2 juta jika tidak dapat memberikan alasan jelas mengenai ketidakhadiran anaknya di sekolah. Bahkan, jika bolos hingga membahayakan pendidikan sang anak, orangtua bisa diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar sekira Rp4,5 miliar.

Umumnya negara-negara Eropa lain juga memiliki aturan yang ketat mengenai ketidakhadiran anak di sekolah, sehingga orangtua yang mau mengajak anaknya berlibur harus melakukan perencanaan dengan baik dengan pertimbangan matang.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email