oleh

Sehari, Polres Tangsel Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membekuk pengedar dan pengguna sabu di lokasi terpisah, Minggu (15/5/2016).‎

Kini kedua tersangka mesti merasakan sumpeknya berada didalam jeruji besi sel penjara.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi Mansuri mengatakan, tersangka berinisial DZ (28) dilaporkan sering terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi pun langsung menangkapnya di Jalan Pahlawan Gang Anggur, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur.

“Anggota kami kemudian langsung menangkap tersangka dan menggeledah kamar kosnya. Ditemukan enam plastik bening berisi sabu,” katanya kepada‎ kabar6.com.

Sementara itu, seorang pria berinisial RAG alias Gani (26) juga turut ditangkap polisi. ‎Warga asal Jalan Bratasena VI RT 04/14, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel‎, itu kedapatan mengantongi sabu.

“Dari tangan Gani anggota kami menemukan satu paket plastik bening berisi sabu,” ujar Mansuri.

Gani ditangkap polisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Villa Dago, Pamulang. Mansuri ceritakan, sekitar pukul 03.00 ‎WIB saat sedang observasi, anggotanya mencurigai pengendara sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Lantaran curiga setelah didekati dan ditanya seorang yang mengaku bernama Gani menjatuhkan sesuatu barang didekat kakinya. **Baca juga: Sensus Tanah di Ciputat Ditarget Rampung Tahun Ini.

Oleh polisi tersangka disuruh mengambil barang yang di buangnya saat dibuka berisikan paketan sabu sebanyak satu plastik klip berisi kristal putih. **Baca juga: Tinggal Kolor, Dua Pengemudi Innova Kritis Dihajar Warga di Ciputat.

“Dari hasil interograsi di akui bahwa sabu didapatkan dari pria berinisial A di daerah Sudimara Jombang, Kecamatan Ciputat,” tambah Mansuri.(yud)

Print Friendly, PDF & Email