oleh

Sehari Pasca Sidak Mensos, Kejari Kabupaten Tangerang Langsung Tahan 2 Pendamping PKH

image_pdfimage_print

Kabar6-Sehari pasca Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan inspeksi mendadak atau sidak terkait adanya dugaan pungutan liar dana bantuan sosial, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang langsung menahan dua pendamping program keluarga harapan.

Kedua tersangka berinisial TS dan DKA diduga melakukan korupsi dana PKH pada 2018-2019 lalu. Keduanya diketahui merupakan pendamping PKH yang menaungi 4 desa di Kecamatan Tigaraksa.

“TS dan DKA resmi kami tahan karena terbukti melakukan korupsi dana PKH dengan nilai kerugian negara sebesar Rp800 juta,” ungkap Kajari Kabupaten Tangerang, Bahrudin kepada Kabar6.com, Jumat (30/07/2021).

Menurut Bahrudin, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik terhadap penggunaan bansos di 12 desa dan 2 kelurahan di kecamatan Tigaraksa ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

**Baca juga: Targetkan Herd Immunity, Bupati Zaki Terus Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Penyelewengan dana bansos ini dipastikan tak hanya terjadi di wilayah kecamatan Tigaraksa, namun juga di kecamatan lainnya.

“Ada 10 pendamping PKH di kecamatan Tigaraksa dan mereka membawahi 12 desa dan 2 kelurahan. Sekarang baru dua tersangka yang ditahan, sedangkan sisanya masih dalam tahap penyidikan. Estimasi sementara dugaan kerugian negara yang ditemukan penyidik di kecamatan Tigaraksa saja mencapai Rp3,5 miliar. Belum di wilayah lainnya, yang jelas kasus ini akan terus kami proses hingga tuntas,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email