oleh

Segel Parkir, Dishubkominfo Tangsel Terancam Di-PTUN

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terancam diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena telah menyegel dua pengelola parkir off street yang telah memiliki izin dan membayar pajak.

 

Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tangsel, Mohamad Utuh, mengatakan pihaknya melalui Kepala Bidang Pendapatan telah menyampaikan kepada Dishubkominfo terkait bisa di-PTUNkannya bila menyegel parkir yang telah memiliki izin. ** Baca juga: DPRD Tangsel Anggap Penyegelan Operator Parkir Off Street Kurang Efektif

 

“Kami sudah menyampaikan pendapat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), tetapi mungkin Dishubkominfo punya pendapat lain sehingga segel harus dilakukan juga,” ucap mantan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel ini kepada kabar6.com saat ditemui di Cilenggang, Jumat (26/6/2015).

 

Mantan Camat Serpong Utara ini kembali menegaskan, sebenarnya yang dipermasalahkan oleh Dishubkominfo adalah tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan Dishubkominfo.

 

“Tetapi urusan tarif dan payung hukum yang melegalkan bukan di ranah kami, intinya kalau dua pengelola parkir itu sudah membayarkan pajaknya berarti kan telah memiliki izin resmi, jadi biarkan masyarakat yang menilai sendiri sajalah,” ketus Utuh lagi.

 

Diketahui, dua operator jasa parkir dalam gedung (off street) di Kota Tangsel kembali dijatuhi sanksi oleh aparatur pemerintah setempat.

 

Dua operator parkir yang beroperasi di pusat perekonomian terpisah itu disanksi karena terindikasi telah menyalahi aturan yang berlaku.

 

Kabid Angkutan, Dishubkominfo, Wijaya Kusuma, mengatakan, pertama operator parkir di Teras Kota, Kecamatan Serpong. Centre Park selaku operator telah mengutip retribusi parkir untuk mobil Rp3 ribu per satu jam pertama. ** Baca juga: Pasar Rakyat BGD Diserbu Warga

 

“Padahal sesuai aturan yang resmi satu jam pertama dua ribu. Begitu pun dengan satu jam berikutnya, tapi di sini tetap tiga ribu. Jadi selisih mahal Rp1.000,” ungkapnya kepada kabar6.com ditemui di Serpong, Kamis (25/6/2015).(ard)

Print Friendly, PDF & Email