oleh

Sedot Air Cimanceuri, Aktivitas PAM Citra Raya Diduga Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Binamarga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Tangerang, menyatakan aktivitas pengambilan air Kali Cimanceuri yang dilakukan PAM Citra Raya, diduga ilegal.

 

Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Tangerang, belum mengeluarkan izin apa pun, untuk pengambilan air permukaan di Kali Cimanceuri tersebut. ** Baca juga: Soal Air Keruh & Mahal, GMP2LT Surati PAM Citra Raya

 

“Sepengetahuan kami, PAM Citra Raya belum kantongi izin pengambilan air Kali Cimanceuri,” ungkap Kepala DBMP Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, kepada kabar6.com, Rabu (1/6/2015).

 

Meski demikian, kata Slamet, pihaknya mengaku tak bisa mengambil tindakan, guna menghentikan kegiatan liar PT Alamkarya Ciptaselaras, selaku pengelola PAM Citra Raya.

 

Sebab, hal itu merupakan kewenangan Balai Besar dan Kementrian PU & Perumahan Rakyat. “Kami enggak punya kewenangan untuk memberikan sanksi atas pelanggaran itu,” katanya.

 

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, semenjak dihapusnya UU Nomor 7/2014, Tentang Sumber Daya Air,  oleh Mahkamah Konstitusi, maka seluruh aturan turunannya dianggap tiada dan pengaturan tentang masalah air tersebut, saat ini mengacu ke UU lama yakni, UU Nomor 11/1974, Tentang Pengairan.

 

“Artinya, peran swasta untuk mengelola air dibatasi dan diperketat. Sehingga, komersialisasi air oleh pihak swasta harus dikaji ulang,” katanya.

 

Sebelumnya, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di antaranya, Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) dan Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (MAPAN) yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tangerang (AMP2LT), menyoal pengambilan air Kali Cimanceuri yang dilakukan anak perusahaan dari PT Ciputra Residence tersebut.

 

Para penggiat LSM, menemukan banyak kejanggalan atas proses. pengolahan dan pengambilan air Kali Cimanceuri ini. Mereka, menduga kegiatan itu tak mengantongi perizinan dari pemerintah daerah setempat. ** Baca juga: Pengiriman Uang Dari LN ke Banten Meningkat

 

Selain itu, air kotor bercampur lumpur yang dipasok ke warga di kawasan perumahan Citra Raya, dijual dengan harga sangat mahal. Sedangkan, tarif air yang dipatok sepihak itu tak memiliki dasar hukum yang jelas alias ilegal.(din)

Print Friendly, PDF & Email