oleh

Sedang Dipertimbangkan, Masuk Lebak Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah pemerintah daerah memperketat aturan masuk dengan menerapkan masyarakat yang akan memasuki daerahnya harus melampirkan hasil rapid test antigen. Hal itu bertujuan mencegah penularan Covid-19, terutama masyarakat yang hendak menuju lokasi wisata.

Aturan masuk wilayah dengan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen pun kini menjadi pertimbangan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. Apalagi, Lebak merupakan daerah di Provinsi Banten yang memiliki banyak objek wisata.

Asda III Setda Lebak Feby Hardian Kurniawan, mengatakan, aturan tersebut masih dalam pembahasan dan pertimbangan.

“Masih dalam pembahasan dan pertimbangan pimpinan (Bupati-red),” kata Feby kepada Kabar6.com, Selasa (5/1/2021).

Pengelola objek wisata Pantai Bagedur Mumu Mahmudin, mendukung jika memang hal itu akan disyaratkan oleh pemerintah daerah. Namun, dia menyarankan, aturan itu hanya diberlakukan bagi wisatawan asing yang hendak berlibur.

“Kalau untuk wisatawan domestik kayaknya enggak perlu, kecuali bagi wisatawan mancanegara,” katanya.

**Baca juga: Jurnalis Dan Buruh Di Banten, Siap Di Vaksin.

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lebak memang sedang mengalami peningkatakan. Tercatat, jumlah warga yang terkonfirmasi mencapai 830 orang dengan 310 orang masih dirawat atau isolasi, 496 sembuh dan 24 meninggal dunia.

Sementara masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid IV di Kabupaten Lebak telah berakhir pada 4 Januari 2021. Namun, belum ada keputusan apakah PSBB akan kembali diperpanjang atau tidak.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email