oleh

Sedan Mewah Mazda RX 7 Bodong, Wakapolres Tangsel Telusuri Jejak Kendaraan

image_pdfimage_print

Kabar6-Satu Unit sedan mewah Mazda RX 7 keluaran akhir tahun 2002 disita Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel di Jalan Letnan Soetopo, Lengkong Gudang, Kota Tangerang Selatan. Penyitaan sedan mewah bernomor polisi B 177 JKR itu pada saat melakukan Operasi Patuh Jaya 2020.

Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto menerangkan, penyitaan sedan mewah itu berawal dari kecurigaan petugas Satlantas Polres Tangsel saat melihat mobil melintas di Jalan Letnan Soetopo tepat berada di depan Pos Lantas Promoter. Kecurigaan itu terutama dengan nomor polisi yang disematkan di sedan tersebut.

Petugas pun memberhentikan laju sedan tersebut. Setelah itu petugas meminta pengendera menunjukkan surat kelengkapan.
“Setelah dicek pengendara dapat menunjukan SIM namun tidak dapat menunjukan STNK yang sah terhadap kendaraan tersebut, atau disebut bodong,” ujar Kompol Stephanus Luckyto di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (26/8/2020).

Lantaran menggunakan mobil bodong, lanjut Luckyto petugas melakukan penilangan dan diproses ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pemilik kendaraan yang merupakan wiraswasta asal Surabaya, Jawa Timur tersebut sampai saat ini belum menunjukan dokumen yang sah. Pihaknya kini masih menunggu kelengkapan dokumen dari pemilik.

Bilamana ini tak bisa diberikan keabsahan dokumen, maka kasus ini akan gelar perkara dengan reskrim untuk mengetahui asal-usul kendaraan ini sehingga bisa mengaspal di jalan raya.

**Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2020, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Menurun Selama Covid 19.

“Dari proses lidik pengemudi tidak bisa menunjukan keabsahan, dia beli dari seseorang, ini kita curigai dan menduga pertolongan jahat 480,” paparnya.

Luckyto menjelaskan, pengemudi yang berasal dari Surabaya dan sebagai wiraswasta itu bisa dijadikan tersangka. “Ini kita curigai dan menduga pertolongan jahat 480,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email