oleh

Sebelum Ditahan, Nurdin Marzuki Ditanya Harta Kekayaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebelum ditahan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Nurdin Marzuki, sempat dihujani 7 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa, dalam kurun waktu kurang dari 1 jam.

Diantara pertanyaan tersebut, adalah seputar harta kekayaan yang dimiliki Nurdin selama menjabat Kadishub Tangsel sampai sekarang. 

“Pak Nurdin sudah menjelaskan bila harta kekayaan yang dimiliknya tidak banyak. Yaitu hanya 1 unit rumah 1 bidang tanah warisan, 1 mobil dan berapa sepeda motor,” ujar Saepul Hidayat, kuasa hukum Nurdin Marzuki di kantor Kejari Tigaraksa, Senin (19/78/2013).

Sementara, ditanya soal hal yang meringankan Nurdin Marzuki, Saepul selaku kuasa hukum tetap meyakini bahwa dalam kasus itu kliennya bukanlah sebagai Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK).

Ya, pihak Kejari Tigaraksa menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nurdin Marzuki, Senin (19/8/2013).

Kasi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy mengatakan, tersangka Nurdin Marzuki ditahan bersama dengan Antonius Hutauhuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo yang sebelumnya juga telah berstatus tersangka.

Penahanan keduanya karena diduga tersandung dalam korupsi proyek pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 milyar tahun 2010 lalu.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email