oleh

Sebar Ujaran Kebencian, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Serang menetapkan Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan sebagai tersangka dalam penyebaran ujaran kebencian.

Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin mengatakan AS (Aisyah) dijerat pasal 28 Undang -undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dia menyebarkan ujaran kebenciannya melalui video yang disebarkan ke YouTube,” katanya, Kamis (23/8/2018).**Baca Juga: Polresta Tangerang Akan Ujicoba Jalur Menuju Venue Asian Games.

Berdasarkan tujuh video yang telah diperiksa polisi, menurut Komarudin, perbuatan Aisyah sudah memenuhi unsur pelanggaran UUD ITE. Aisyah, kata dia, telah menyebarkan ujaran kebencian dalam tujuh video yang disebar ke media sosial seperti YouTube.

“Tujuh video yang kami periksa memenuhi unsur menyiarkan, menyebarkan perkataan yang penuh dengan ujaran kebencian,” paparnya.(GFM)

Print Friendly, PDF & Email