oleh

Sebanyak 68 Pelanggan Jatuh Sakit, Gerai Mi di Singapura Kena Denda Rp36 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemilik sebuah gerai mi wanton yang berada di Singapura diwajibkan membayar denda sebesar sekira Rp36 juta karena terbukti menjual makanan yang tidak layak dikonsumsi.

Badan Pangan Singapura (SFA), melansir channelnewsasia, mengatakan bahwa mereka mendapat laporan dari 68 pelanggan yang diduga mengalami gejala gastroenteritis usai makan di Eng’s Wanton Noodles, berlokasi di 287 Tanjong Katong Road, Singapura.

Menurut keterangan SFA bersama Kementerian Kesehatan Singapura, dari hasil penyelidikan mereka menemukan jika makanan siap saji di sana, seperti char siew dan choy sum, mengandung mikroba melebih batas mikrobiologis yang ditetapkan dalam Peraturan Makanan Singapura.

Berdasarkan hal tersebut, operasional Eng’s Wanton Noodles juga sempat ditangguhkan pada 18 Mei hingga 28 Juni 2021. Penangguhan tersebut kemudian dicabut pada 29 Juni 2021. ** Baca juga: Pria Irlandia Harus Bayar Denda Gara-gara Mendadak Batalkan Reservasi di Restoran

SFA mengatakan, keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Ditambahkan, industri makanan dan konsumen sama-sama punya peran menegakkan prinsip-prinsip keamanan pangan.

Mereka juga harus memastikan bahwa implementasi peraturan keamanan pangan itu dilakukan dengan baik, mulai dari memastikan tempat bersih untuk menyiapkan makanan hingga staf yang terlatih serta menjalani prinsip higienitas.

Diketahui, siapa pun yang melanggar peraturan ini di Singapura, bakal ditindak tegas oleh Badan Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan di sana. Mereka yang terbukti bersalah menjual makanan tidak layak untuk dikonsumsi juga dapat didenda hingga sekira Rp21,9 juta.

Denda lebih lanjut hingga sekira Rp1 juta per hari dapat dikenakan jika pelanggaran masih dilakukan setelahnya. SFA juga menyarankan masyarakat untuk tidak makan di tempat makan yang memiliki praktik kebersihan buruk.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email