oleh

SDN Panunggangan III Disegel, Siswa Diliburkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panunggangan III di Kampung Kelapa, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, disegel warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan, Selasa (18/2/2014).

Akibatnya, ratusan siswa tak bisa bersekolah. Mereka (siswa) yang sudah sampai ke sekolah, bahkan harus kembali pulang, karena terpaksa diliburkan oleh pihak sekolah.

Udin, salah seorang siswa kelas 6 SDN tersebut mengaku, sebelumnya tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak sekolah terkait diliburkannya aktivitas belajar. Kabar itu baru diterimanya sesaat setelah sampai disekolah.

“Tadi saya dan temen-temen yang lain sudah datang ke sekolah. Tapi disuruh pulang lagi, kata gurunya hari ini libur,” ucapnya.

Penyegelan tersebut sekaligus memicu kekecewaan bagi orang tua siswa. Karena, apapun alasannya penyegelan justru merugikan hak para siswa untuk dapat mengenyam pendidikan yang baik.

“Saya datang ke sini untuk mengecek, apakah benar sekolah diliburkan. Saya khawatir, anak saya bohong. Ternyata penyegelan sekolah ini betul adanya,” ujar Latif, salah satu orang tua murid.

Kepala UPTD Kecamatan Pinang, Maryasan mengatakan pihaknya sudah melakukan musyawaarah dengan lurah setempat, ahli waris, dan pihak Kecamatan Pinang, terkait penyegelan tersebut.

“Dari hasil musyarawah itu, akhirnya ahli waris bersedia membuka kembali sekolah. Sedangkan tuntutan ahli waris akan ditangani pihak PEmkot Tangerang,” katanya.

Pantauan kabar6.com dilokasi, sedianya penyegelan dilakukan dengan menutup gerbang sekolah dan memasanginya dengan beragam tulisan, baik pada lembar kertas maupun triplek, berisi protes.

Sedianya, penyegelan dilakukan oleh keluarga almarhum Hj. Tjimah Tipis/Cilot, selaku pemilik tanah, dengan bukti kepemilikan girik / C. No. 1333, persil 92.D.III a/n Tjimah Tipis, sebagaimana isi tulisan yang terpampang di pintu gerbang sekolah. **Baca juga: Pembangunan Kantor Kelurahan Karang Tengah Mangkrak Karena Disegel.

Sedangkan tulisan lainnya berisi, “Kami akan bersedia membuka segel apabila hak kami dikembalikan oleh Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Pendidikan dengan membuat/mengeluarkan surat peryataan untuk kami, yaitu peryataan bahwa tanah dan aset Pemkot seluas 1000 M2. Adapun sisanya seluas 686 m2 merupakan milik alm. HJ Tjimah Tipis (ahli waris), sesuai dengan surat peryataan penyerahan tanah yang dibuat pada Jum’at 21 Juli 1978”.(ali)

Print Friendly, PDF & Email