oleh

Satu Tersangka Home Industri Sabu Tangsel Mantan Anggota Brimob

image_pdfimage_print

Kabar6-BB (34), pelaku yang diamankan polisi dari rumah kontrakan di RT 2/2, Gang Masjid Al-Latih, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (1/9/2013), kiranya mantan anggota polisi yang bertugas di Satuan Brimob.

Sedianya, karir BB di Korps Bhayangkara berujung pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena kasus narkoba pada tahun 2009 lalu. Pangkat terakhir BB kala itu adalah Brigadir Polisi atau Sersan Kepala.

Setahun sejak lepas dari tubuh Polri, tepatnya pada 2010 hingga 17 Agustus 2013 kemarin, tercatat sudah 4 kali BB keluar masuk bui akibat kasus narkoba.

Dan, penangkapan BB pada Minggu kemarin, akan menjadi catatan hitam ke 5 dalam hidup BB akibat narkoba. “Sudah 4 kali masuk penjara, bukannya tobat malah kumat,” ujar Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol I Gede Gotia tanpa merinci satuan tempat BB berdinas terakhir.

Menurut I Gede, BB dan rekannya SR merupakan pemain baru dalam industri pembuatan sabu. Karena sebelumnya mereka hanya bertindak sebagai pengedar, sebelum akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

“Bermodalkan pengetahuan minim, keduanya mencoba memproduksi sendiri sabu-sabu. Tapi, karena salah menakar kimia, maka terjadilah ledakan. Dan, ledakan itu sekaligus membongkar praktek terlarang yang baru mereka lakukan,” kata I Gede Gotia lagi.

Diketahui, terungkapnya aktivitas terlarang yang dilakukan BB dan SR di rumah kontrakan milik H. Karnanta itu berawal dari suara ledakan. Warga yang kaget kemudian mendatangi rumah kontrakan yang baru semalam disewa BB dan SR.

Sayangnya, saat warga hendak masuk melihat ke dalam rumah kontrakan, tidak diijinkan oleh penghuninya. Wargapun menjadi curiga, terlebih ada asap yang muncul dari dalam rumah kontrakan.

Khawatir terjadi kebakaran, warga akhirnya mendobrak pintu rumah kontrakan dan mendapati benda-benda mencurigakan berserakan di lantai. Selanjutnya, warga menghubungi Polsek Cisauk guna melaporkan peristiwa itu.

Saat warga mulai ramai berdatangan ek rumah kontrakan tersebut, BB dan SR memutuskan untuk kabur. Namun, pelarian keduanya tidak berlangsung lama.

BB diringkus saat tengah berupaya kabur dengan menumpang ojek. Satu jam setelahnya, polisi kembali berhasil meringkus SR yang bersembunyi tak jauh dari rumah kontrakannya.

Keduanya tersangka kini diperiksa intensif di Satuan narkoba Polres Kota Tangerang. Sedangkan barang bukti berupa seperangkat alat untuk membuat sabu-sabu, berupa  5 botol cairan bahan baku sabu, mulai dari Percusorr, thiner dan Tabung kaca reaksi kimia, juga disita.(agm)

Print Friendly, PDF & Email