oleh

Satu Pembobol ATM di Serang Tewas, Satu Ditangkap dan Dua Lagi Buron

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku bobol mesin ATM diringkus Polres Kabupaten Serang Banten. Satu pelaku berinisial K (34) terpaksa meregang nyawa lantaran nekad melawan petugas kepolisian menggunakan obeng dan pisau karter, kemudian berusaha kabur.

Sedangkan pelaku berinisial YD (33) harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya kabur juga dari penangkapan pihak kepolisian dan tidak mengindahkan tembakkan peringatan. Para pelaku sengaja memasukkan alat pengganjal ke lubang tempat memasukkan kartu ATM agar tidak bisa keluar.

Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariono mengatakan, para pelaku berbagi tugas. Tersangka YD dan K membuntuti korban. Kemudian tugas YD masuk ke dalam ruangan mesin ATM dan berpura-pura membantu korban agar berusaha memasukkan kembali pin ATM itu.

Sedangkan tugas tersangka K, lanjut Mariono, berada di luar ruangan mesin ATM mengawasi kondisi sekitar dan menyarankan korbannya agar melapor ke bank esok harinya untuk memblokir kartu ATM.

“Tersangka yang dibelakang bertugas menghapal nomor pin korban. Karena sudah diberikan pengganjal dan selotip, ATM yang sudah masuk tidak bisa keluar. Lalu pelaku K menyuruh korban ke bank untuk memblokir besoknya. Nah pelaku YD menguras dulu isi ATM,” jelas Mariono di Mapolsek Ciruas, Serang, pada wartawan Senin (9/11/2020).

Para pelaku, lanjut Mariono, sudah melancarkan aksinya sejak Juli 2020 dan terakhir Oktober 2020. Setidaknya, tiga nasabah perbankan di Kabupaten Serang menjadi korban kejahatan pelaku.

“Tersangka ada empat orang dan dua kita tangkap. Tapi karena melawan kita berikan tindakan tegas, makanya korban meninggal dunia atas nama inisial K. Dua lagi buron dan sedang dalam pengejaran polisi,” terang dia.

Pelaku ditangkap Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, usai pihak kepolisian mengidentifikasi ciri-ciri dan mengenali wajah pelaku yang terekam CCTV di dalam ruangan mesin ATM.

**Baca juga: Efek Negatif Obat Keras Bisa Sebabkan Kematian, Polda Banten Dalami Peredarannya.

“Untuk masyarakat, apabila mengambil uang di ATM, sebisa mungkin didampingi temannya. Jika ada hambatan, jangan memberitahu pin kepada siapapun. Rekening yang kita miliki harus selalu online dengan handphone kita, agar bisa diantisipasi,” saran Mariono.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (dhi)

Print Friendly, PDF & Email