oleh

Satu Pelaku Curas pada Bocah di UPJ Ciputat Timur, Ditangkap di Sukabumi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika menerangkan kronologis dari kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial WN bocah berusia 14 tahun di Jalan Raya Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), Minggu (18/10/2020) sekitar pukul: 09.00 WIB.

“Korban bersama teman-temannya selesai berolahraga, istirahat di Taman Menteng Bintaro Jembatan Baru Jalan Raya UPJ, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terus datang dua orang pelaku menghampiri. Tersangka KNC yang dibonceng turun dari motor dan berpura-pura meminjam handphone milik korban,” ungkap Endy.

Pada saat handphone masih digenggaman WN, lanjut Endy, tersangka KNC langsung merebut handphone milik WN dari genggaman tangannya. Kemudian pelaku mendatangi TMP yang sudah menunggu dengan sepeda motornya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), terang Endy di kantornya, Jumat (30/10/2020).

Korban mengejar dan sempat menarik jaket pelaku, tersangka KNC mencoba melepaskan diri dengan menusuk WN menggunakan benda tajam pada bagian lengan tangan kanan dan pada saat itu kedua pelaku berhasil kabur ke arah Jalan Baru UPJ.

“Selanjutnya Tim opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi dan akhirnya pada hari Sabtu 24 Oktober 2020, puku: 13.00 WIB mendapatkan informasi bahwa pelaku TMP sedang berada dirumah,” terangnya.

Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu dan Panit Jatanras Iptu Jona Tanjung mengamankan pelaku di di rumahnya Komplek Perumahan Villa Mutiara Jalan Intan Blok AA Nomor 5 RT 004 RW 01, Sawah Baru, Ciputat.

“Kita menyita 1unit sepeda motor Honda Vario wama merah dengan bomor polisi B 6595 WWA, 1 buah baju warna biru dongker dan 1 buah celana pendek jeans warna biru,” ungkapnya.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku TMP dan memberikan informasi bahwa pelaku utama KNC bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Hari Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul: 20.00 WIB, tim Opsnal Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap tersangka KNC di daerah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Pelaku dibawa ke polsek ciputat Timur untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

**Baca juga: Polsek Ciputat Timur Ringkus Dua Pelaku Curas di UPJ, Korbannya Berusia 14 Tahun.

Akibat perbuatannya TMP dan tersangka KNC, korban dirugikan sebesar Rp3 juta dan mengalami luka tusuk bagian lengan tangan kanan dan luka gores pada bawah ketiaknya akibat benda tajam. Atas perbuatannya, Endy menegaskan, kedua pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman maksimal adalah 12 tahun penjara.(eka)