oleh

Satu Orang Karyawan Diperiksa Sebagai Saksi Perkara PT Waskita Karya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejagung RI melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan memeriksa 1 orang sebagai saksi pada hari Kamis (12/01/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima Kabar6 mengatakan, saksi yang diperiksa bernama APN, selaku Karyawan PT Pinnacle Optima Karya.

**Baca Juga: Era Digital, Kejagung Launching Patch 1.7.3, Penilaian CMS, dan Sosialisasi SPDP Online

“Saksi APN diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan pidana korupsi yang telah dilakukan tersangka BR dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” kata Sumedana.

Sambungnya, pemeriksaan kepada saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email