oleh

Satu Keluarga di Cilegon Jadi Pengedar Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6 – Ada-ada saja kelakuan keluarga di Kota Cilegon. DSH (41) suami, DW (40), istri, H (27) dan S (28) adik, serta J (28) ipar DSH menjadi pengedar sabu. Entah apa yang ada di dalam benak mereka, hingga menjual barang haram tersebut.

“Melibatkan keluarga, suami dengan sengaja, mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran narkoba, juga adik iparnya,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinton Silitonga, di Mapolres Cilegon, Selasa (10/08/2021).

Polisi kini mendalamai rekening siluman yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi. Dikhawatirkan, rekening itu dijadikan pencucian uang.

“Menggunakan rekening siluman. Rekening yang dia dapat dari transaksi dari orang yang tanpa dia ketahui siapa pemilik rekening, ini akan menjadi pendalaman,” terangnya.

Total 105 gram sabu dan berbagai alat bukti di dapat Satresnarkoba Polres Cilegon usai melakukan pendalaman dan pengintaian berhari-hari.

**Baca juga: Operasi Aman Nusa Dihentikan, Polres Cilegon Tetap Perketat Mobilitas dan Prokes Masyarakat.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto 132 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, barang bukti total ada 105 gram. Barang bukti lainnya handphone, timbangan elektronik dan plastik,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, ditempat yang sama.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email