oleh

Satu Keluarga di Kota Serang Gelapkan Surat Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Sertifikat tanah digelapkak oleh tiga orang yang masih satu keluarga, SW (55), NE (56) dan SN (44), warga Kelurahan Curug Manis, Kota Serang, Banten.

“Tanah ini seyogyanya digunakan untuk madrasah sebagai sarana pendidikan masyarakat, pada tahun 1984 di wakafkan oleh almarhum Raihiman,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Eddy Sumardi, saat ditemui diruangannya, Rabu (24/07/2019).

Para pelaku yang menjual tanah wakaf madarasah yang berlokasi di Kampung Cikacung, RT 18 RW 4, Kelurahan Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, ada yang mendapatkan keuntungan antara Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Akibat perbuatannya, pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten mengenakan pasal 67 ayat 1, UU RI nomor 41 tahun 2004 dan atau pasal 266 KUHP, pasal 385 KUHP, junto pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana UU RI nomor 41, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.

“Tentang wakaf dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau penghelaoan hak atas benda tidak bergerak,” jelasnya.

Kemudian ditahun 1993, dibuatkan akta pengganti ikrar wakaf dak ditindaklnjuti dengan permohonan sertifikat tanah ditahun 1994 atas nama pengurus madrasah sebanyak lima orang.

Setiap tahunnya SPPT dibayarkan oleh pengurus, hingga tahun 2009 terbit surat SPPT atas nama wakaf. Namun ditahun 2010 terjadi pemutihan serta tiba-tiba SPPT berubah nama menjadi Sawi, yang meninggal dunia ditahun 2015.

Sawi pun sakit, sebelum meninggal dunia, dia menyuruh NW menantunya, untuk mengubah nama dan menjual sertifikat atas nama SBT.**Baca juga: Lapas Pemuda Tangerang Gelar Pelatihan Kemandirian WBP.

“Terjadi transaksi jual beli dengan tanah 1.137 meter persegi, dengan harga dikisar tahun itu Rp 90 juta. Akta Jual Beli (AJB) nya nomor 170/2015,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email