oleh

Satu Desa di Kabupaten Lebak Disarankan Masuk dalam Percontohan Desa Antikorupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Ditpermas KPK) pada tahun ini akan membentuk 22 desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi.

Dari 22 desa yang akan dibentuk, 4 di antaranya mewakili Provinsi Banten yang salah satunya adalah Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Tiga desa lainnya di Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang.

Hal itu terungkap dalam kunjungan Tim 4 Ditpermas KPK dalam rangka koordinasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Selasa (31/3/2023).

Pembentukan Desa Antikorupsi merupakan program Ditpermas KPK yang pada pelaksanaannya melibatkan berbagai elemen masyarakat yang tujuannya meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air.

“Kami sangat menyambut baik program tersebut. Pemkab akan mengawal desa yang direkomendasikan dan mempersiapkan komponen dan indikator yang dibutuhkan dalam memenuhi Desa Antikorupsi,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Gedung Negara, Rangkasbitung.

**Baca Juga: Tenggak Miras Cap Tikus, 2 Warga Serang Tewas

Desa Gunungbatu direkomendasikan oleh Kementerian oleh Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu dan kementerian lainnya untuk diseleksi bersama tiga desa lainnya yang mewakili Provinsi Banten.

“Kami pemerintah daerah selalu memberikan dukungan yang terintegrasi agar pemerintah desa melahirkan terobosan inovasi yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email