oleh

Satu Bulan Laksanakan Yustisi, Polda Banten Catat 270 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Fiandar kembali mengimbau asyarakat Banten untuk lebih menjaga dan mentaati protokol kesehatan hal tersebut disampaikan di sela acara HUT Brimob ke 75.

Fiandar menyampaikan bahwa angka pelanggaran kesehatan di indonesia masih tinggi sesuai catatan di Polri sebanyak 3,8 Juta orang pelanggar.

Fiandar mengatakan, di Polda Banten sendiri mencatat selama pelaksanaan operasi yustisi yang dimulai tanggal 14 Oktober 2020 hingga 13 November 2020 terdapat 270.692 pelanggaran protokol kesehatan.

Disampaikan juga oleh Fiandar secara rinci data pelanggaran protokol kesehatan sbb :
1.Teguran Lisan : 189.824
2.Teguran Tertulis : 36.055
3.Kerja Sosial : 44.752
4.Denda Adm : 61

Fiandar lebih lanjut juga menambahkan bahwa saat ini masih dalam masa pandemi, masyarakat sering kali resah dengan adanya kerumunan massa yang tidak menaati protokol kesehatan.

Untuk itu, Findar mengimbau agar masyarakat lebih memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

**Baca juga: Gabungan Ormas, Pol PP, dan Polres Serang Kota Segel Tempat Hiburan Malam

“Kurang nya kesadaran masyarakat akan pentingnya Protokol Kesehatan dalam mencegah Penularan Covid-19 turut mempengaruhi masih adanya penambahan jumlah kasus positif virus corona di Banten. Saya mohon agar kita saling menjaga dan mengikuti protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email