oleh

Satresnarkoba Polresta Tangerang Menangkap Penguna Ganja di Kecamatan Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MS (26), Warga Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jum’at (24/9/2021) sekira jam 5 pagi.

Di Ketahui, MS ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang di simpan di dalam tas dengan berat geram 18,12

“Tersangka ditangkap di rumahnya. Kemudian petugas kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18,12 gram,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu, (26/9/2021).

Penangkapan terhadap tersangka MS, kata Wahyu, berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, informasi itu mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan petunjuk, polisi pun melakukan penangkapan.

“Narkotika jenis ganja disimpan tersangka di dalam tas. Dan tas itu digantung di belakang rumah,” tutur Wahyu.

**Baca juga: LSM Gerhana Indonesia Bekerja Sama Dengan Koramil 13 Cisoka Mengadakan Vaksinasi

Kini, tersangka MS dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka masih terus digali keterangannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara hingga 12 tahun karena bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Cr)

Print Friendly, PDF & Email