oleh

Satresnarkoba Polres Serang Kota, Amankan Delapan Pengedar dan Pemakai Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6 – Delapan pengedar dan pemakai narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota. Para pelaku berinisial MM, SM, JY, AM, DH, AY, US dan FK. Seluruhnya ditangkap dilokasi berbeda, bahkan keluar wilayah hukum Polres Serang Kota.

“TKP nya ada disekitar Karangantu, Kasemen. Walantaka, Gorda, Kibin, Kelapa Lima, Sempu, Cimuncang, dan Kampung Buruan,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, dikantornya, Selasa (31/08/2021).

Total barang bukti narkoba yang disita oleh polisi yakni sabu seberat 7,03 gram atau senilai Rp 7,1 juta. Kemudian tembakau gorila 3,66 gr senilai Rp 1 juta dan liquid cair yang mengandung narkoba sintetis berisi 15,57 gram seharga Rp 300 ribu.

“Bafang bukti ada narkoba sintetis, sabu, liquid juga. Ada yang dijual dan dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Khusus liquid bercampur narkoba, pelaku membeli secara online melalui media sosial (medsos). AKP Agus Ahmad Kurnia mengaku sudah mendalami aku tersebut dan mengetahui pemiliknya.

**Baca juga: Jadi Tukang Sapu Jalanan, Pensiunan Polri di Kota Serang Rawat Empat Yatim

Dia berjanji akan memburu penjual liquid berisikan narkoba dan segera menangkapnya.

“Pemilik akun itu sudah kami ketahui dan sedang kami kejar. (Liquid narkoba) dijual melalui instagram,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email