oleh

Satresnarkoba Amanakan 2 Pengedar Sabu Asal Kota Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Kali ini tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.139,9 gram (1 kilogram lebih) dan ekstasi sebanyak 51 butir.

Selain barang bukti tersebut, Satnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan Ef NS alias Rizal (49) dan AP alias Otong (24).

Tersangka Rizal diketahui mengontrak di Jalan Ipres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sedangkan untuk tersangka AP ialah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tersangka Efrizal ditangkap di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangsel, pada 5 Desember 2018 lalu.

Sebelumnya mereka sudah dalam pengintaian petugas kepolisian. Pada saat hari penangkapan, tersangka Ef dihubungi IW untuk mengantarkan sabu kepada Dion.

Lalu, Dion menghubungi tersangka Ef agar barang sabu diserahkan kepada tersangka AP.**Baca juga: 59 Orang Gangguan Jiwa Masuk DPT di Kota Tangerang.

Sementara itu untuk IW dan Dion kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(Bam)

Print Friendly, PDF & Email