oleh

Satresnakoba Polresta Tangerang Sergap Pengedar Sabu di Jalan Raya Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di pinggir Jalan Raya Serang, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Sabtu (08/12/ 2018) dini hari.

Dari tangan AG alias AN (23) warga Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip bening sabu seberat 1.34 gram yang disembunyikan di dalam dua bungkus rokok.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi saat di Konfirmasi awak media, Minggu (9/12/2018) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana narkoba jenis sabu berdasarkan Nomor LP/279/ A/XII/RES.4.2/2018/RestaTng tanggal 08 Desember 2018.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi seorang warga pada Kamis (06/12/2018) sekira pukul 10.00 WIB, yang mengatakan bahwa di Jalan Raya Serang KM 14 Desa Talagasari, Kabupaten Tangerang sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Setelah menerima laporan tersebut, tanpa butuh waktu lama, petugas berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan pada AG, ditemukan barang bukti tersebut ada pada dirinya dan tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.**Baca juga: Bikers Asal Cisoka Jelajahi Hutan Tenjo.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Polres Tangerang untuk proses lidik lebih lanjut,” ujar Edy.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email