oleh

Satreskrim Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Curanmor

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan dua pria berinisial MY (35) dan DA (38).

MY ditangkap di Perumahan Graha Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

MY ditangkap lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor yang pada Kamis, (27/5) di Jalan Farmasi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Sedangkan DA ditangkap di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DA adalah penadah motor yang dicuri tersangka MY,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (22/9).

Tertangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi yang didapat petugas mengenai keberadaan sepeda motor yang dilaporin hilang oleh pemiliknya yakni seorang pria berinisial N (44) warga Kampung Kubang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Berbekal informasi ciri-ciri kendaraan, polisi bergerak ke lokasi yakni di Perumahan Graha Cisait. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka MY.

Namun polisi tidak menemukan kendaraan sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka MY, motor sudah dijual ke tersangka DA.

**Baca juga: Viral Aksi Asusila di Tebing Koja, Polsek Cisoka: Masih Kita Selidiki

Polisi kemudian bergerak mengejar tersangka DA. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka DA dan mengamankan sepeda motor hasil kejahatan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Wahyu.(vee)

Print Friendly, PDF & Email