oleh

Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Curat, Satu DPO

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap roga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul.

Ketiga orang pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/08/IX/2018/Banten/Res Pandeglang/sek munjul, tanggal 26 September 2018 atas nama pelapor Maman Suparman SS.

Sementara, Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SY alias SR (38), AR alias SR (27), AM (35) dan KW (25) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam melakukan aksi kejahatanya, para pelaku menggunakan modus operandi melakukan pencurian dengan cara merusak jendela dengan menggunakan obeng.

“Dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T yang sedang diparkir,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Sabtu (17/3/2019).

Indra menjelaskan, kronologis saat pelaku ditangkap. Pada Kamis 14 Maret 2019 dilakukan penyidikan dan diamankan tersangka SY. Saat diinterogasi, SY mengakui perbuatannya bersama tiga orang tersangka lainnya, yaitu AM, AR dan KW.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan kedua orang tersangka AM dan AR,” jelsa Indra.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu buah sepeda motor matick yang mereka ambil dikediaman korban.**Baca juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Naik.

Kini ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email