oleh

Satpol PP Terima Rekomendasi Lisan Pembongkaran Tembok Cirendeu

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Azhar Syam’un R, mengakui telah mendapat rekomendasi untuk merobohkan tembok blokade di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur.

Ia berjanji, arahan tersebut bakal segera ditindaklanjuti.

“Saya baru dapat arahan secara lisan,” kata Azhar kepada kabar6.com ditemui saat acara jalur bebas kendaraan bermotor (car free day) di Serpong, Minggu (11/5/2014).

Saat ditanyakan berapa lama tenggat waktu yang diberikan pihaknya kepada warga yang mengaku ahli waris. “Ya paling lama seminggu lah,” janjinya. **Baca juga: Wow, Tembok “Penghadang” di Cirendeu Rp 20 Juta.

Meski begitu, terang Azhar, dirinya menginginkan ada rekomendasi tertulis. Ia ingin mengutip ihwal payung hukum yang tertuang dalam rekomendasi untuk segera dilakukan perobohan. **Baca juga: Sengketa di Cirendeu, Ini Hasil Keputusan Rakor.

“Sebelum dirobohkan saya mau kirimkan surat dulu ke pihak warga,” terang mantan Kabag Humas dan Protokoler itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email