Ia berjanji, arahan tersebut bakal segera ditindaklanjuti.
“Saya baru dapat arahan secara lisan,” kata Azhar kepada kabar6.com ditemui saat acara jalur bebas kendaraan bermotor (car free day) di Serpong, Minggu (11/5/2014).
Saat ditanyakan berapa lama tenggat waktu yang diberikan pihaknya kepada warga yang mengaku ahli waris. “Ya paling lama seminggu lah,” janjinya. **Baca juga: Wow, Tembok “Penghadang” di Cirendeu Rp 20 Juta.
Meski begitu, terang Azhar, dirinya menginginkan ada rekomendasi tertulis. Ia ingin mengutip ihwal payung hukum yang tertuang dalam rekomendasi untuk segera dilakukan perobohan. **Baca juga: Sengketa di Cirendeu, Ini Hasil Keputusan Rakor.
“Sebelum dirobohkan saya mau kirimkan surat dulu ke pihak warga,” terang mantan Kabag Humas dan Protokoler itu.(yud)