oleh

Satpol PP Tangsel Segel Reklame Raksasa Tak Berizin di Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua reklame berukuran besar yang berdiri di Jalan Raya Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan di segel Satpol PP.

Tak dapat menunjukan ijin, dua reklame di Jalan Raya Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan disegel menggunakan spanduk berukuran 1 x 6 meter.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, H. Oki Rudianto menjelaskan melalui selularnya, reklame tersebut tidak dapat menunjukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Reklame tersebut tidak ada IMB nya, maka kami tertibkan dengan penyegelan. Hari ini hanya dua yang kami segel dari wilayah Serpong,” ucap Oki, Jumat (1/3/2019).

Oki juga menambahkan, bukan hanya dua reklame yang diduga tak berijin, namun ada 21 reklame yang masih berdiri dari wilayah Kecamatan Serpong.

“Ada 21 titik reklame yang masih berdiri namun tidak ada IMB, secepatnya akan kami tertibkan kembali, dan belum di ketahui pemiliknya, ” ujar Oki.

**Baca juga: Suara Rebana Berdentum Dalam Safari Dakwah Polsek Kelapa Dua Tangerang.

Sungguh ironis, reklame berukuran besar ini tak memiliki izin, yang telah di segel satpol pp Tangsel terpasang gambar calon legislatif dari daerah pilih (dapil) Banten III, yaitu incumbent dari partai Golongan Karya bernomor urut 1, atas nama H. Andi Achmad Dara. (adt)

Print Friendly, PDF & Email